DAFTAR ONLINE JKN YUUK... GAMPANG, KOK!



Sejak 1 Januari 2014 ini, warga negara Indonesia SEHARUSNYA sudah tak lagi khawatir jika ada anggota keluarganya yang sakit. Oh yaa?  Yup, karena Pemerintah memulai era baru dengan mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara universal. 

Seperti dilaporkan laman BPJS, dengan adanya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), semua warga Indonesia tanpa kecuali, baik miskin maupun kaya, pekerja maupun pengangguran, berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan hanya membayar premi bulanan yang sangat ringan.
Bahkan, untuk warga miskin dan pengangguran, pembayaran presmi ditiadakan karena itu ditanggung pemerintah sepenuhnya. 

Dilaporkan, saat ini sudah 116.142.615 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta. Mereka ini merupakan PNS, anggota TNI/Polri, para karyawan swasta anggota Jamsostek dan pemegang Jamkesmas yang secara otomatis, tanpa harus mendaftar lagi, resmi menjadi anggota BPJS.

Sementara warga umum lainnya , mulai hari ini bisa langsung mendaftarkan diri untuk menikmati layanan JKN tersebut. 

Syaratnya, kata Direktur BPJS Fahmi Idris, warga bisa menghubungi kantor BPJS terdekat, website dan juga sejumlah bank yang telah ditunjuk.
Untuk keperluan ini, warga diwajibkan membawa foto 3x4, fotokopi KTP, dan kartu keluarga. 

Mereka ini (kecuali yang miskin) harus membayar sendiri premi bulanan yang nilainya sangat terjangkau. 

Nilainya beragam, sesuai dengan kelas yang dipilih, yakni untuk perawatan kelas pertama, premi bulanan Rp 59.500. Selanjutnya, kelas kedua dan ketiga, masing-masing Rp 42.500 dan Rp 25.500.
Terkait perbedaan pembayaran premi bulanan ini, Direktur BPJS mengungkapkan, itu hanya sebagai pembeda kamar perawatan. Sementara layanan dokter dan obat, semua pasien mendapatkan hak yang sama. 

Hal lainnya yang perlu diperhatikan warga pengguna JKN adalah mereka tak bisa langsung berobat ke rumah sakit. Namun, harus mendapat rujukan terlebih dahulu dari puskemas, klinik atau dokter umum. Tujuannya, untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit. 

Daftar JKN Online

Oya sebelum mendaftar, persiapkan dulu beberapa atribut berikut:
  • Kartu Keluarga dan KTP,
  • NPWP Pendaftar, dan
  • Nomor Rekening Bank (Mandiri, BNI atau BRI).
Jika persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah....
  • Masuk ke situs  www.bpjs.go.id.
  • Setelah  masuk, klik  menu di sisi kiri halaman website tersebut untuk pendaftaran online.
  • Setelah klik menu tersebut kita akan diarahkan untuk  masuk ke  formulir pendaftaran. Disini kita bisa membaca dulu ketentuan  yang ada di halaman utama
  • Isi data diri standar seperti Nama, alamat dan lain sebagainya
  • Isi halaman Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  • Setelah usai dengan formulir Faskes,  isi Nomor Rekening Bank. Ada 3 pilihan bank yaitu BRI, BNI dan Mandiri.
  • Masukkan email dan  kode verifikasi di bagian bawah.  
  • Selesai.
Selanjutnya sistem akan mengirim konfirmasi ke alamat email yang berisi link yang harus diklik yaitu formulir pendaftaran, link untuk mendownload Virtual Account kita. Inilah yang harus diprint dan dibawa  ke Bank  untuk dibayar. Selesai membayar ke Bank  buka lagi email untuk mencetak  e-ID.

e-ID  ini yang harus dibawa  setiap kita akan berobat  ke  Puskesmas/Poli/Klinik atau bahkan saat dirujuk ke RS. Jangan lupa  untuk membawa KTP  karena nantinya akan dicocokan  data NIK yang ada di e-ID dengan data di KTP. 

Yuk daftar JKN!

Tidak ada komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)