FASILITAS JKN PLUS, PERLUKAH?

MASIH BELUM PAHAM KARAKTER JKN!
Saya dan rekan-rekan blogger diundang untuk kedua kalinya pada tanggal 30 September 2014 sampai 1 Oktober 2014 di Hotel Harris. Kali ini, tentu saja menindaklanjut pertemuan pertama #SahabatJKN. Nah, kali ini sosialisasi JKN bersama RS Jantung Harapan Kita digelar pada hari pertama.


Seperti biasa, kami dipandu oleh MC sekaligus moderator yang juga blogger, yang akrab disapa Eyang Anjari. Acara kali ini berlangsung hangat karena sebagian peserta sudah saling kenal. Di acara terdahulu, kami habis-habisan *lebay* digojlok tentang pengenalan JKN. Sehingga seharusnya kali ini pertemuan membahas tentang bagaimana penerapan dan implementasi JKN di masyarakat sejauh yang kita ketahui. 
Sesi pertama setelah perkenalan adalah ... eng ing eeng.. games dan kuis. Kali ini pertanyaannya gampang : perlukah fasilitas JKN plus - seperti halnya ada asuransi dengan level tertentu?




Peserta yang tampil keren-keren kali ini (bisa dilihat pada foto-foto di atas) dibagi dalam beberapa kelompok, dan karena ada ayah peserta workshop yang berinisial FA sakit stroke dan mengalami kesulitan daftar di Rumah Sakit terdekat, serta tak mendapatkan layanan memuaskan, kelompok kami merasa perlu. 

Tapi, benarkah demikian?

Sebenarnya tidak perlu, sodara-sodara!

Kelompok 3, dengan pemimpin kelompok Reza Gardino -yang terkenal suami malas banget, Haya Aliya Zaki - pemimpin kelompok Lima Dara- serta Jeng Luvi -pemimpin kelompok ..mm.. lupa- memberikan uraian tepat. Akibatnya? Tadaaa...! Mereka mendapat segudang hadiah dan berkah serta rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa... wakwaaw...

Eh beneran kok, dapat gift cantik dari Team Puskomblik Kemenkes.. Yeeaaay!



Dengan prinsip Gotong Royong dan pemerataan, maka tak perlu ada JKN Plus. Bagaimanapun, semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama. Nah, jika ingin mendapat fasilitas lebih, kita bisa memanfaatkan asuransi kesehatan diluar JKN. 

Hal ini membuat kami berpikir, bahwa ternyata kami belum mengerti karakter utama JKN! *self reminder *tercenung..

2 KARAKTER UTAMA JKN
Karakter pertama adalah penyelenggaraan JKN mencerminkan kegotong-royongan antara penduduk kaya dan miskin, penduduk sehat dan sakit, penduduk berusia tua dan muda, dan penduduk berisiko sakti tinggi dan rendah. 

Kegotong-royongan penduduk dalam penyelenggaraan JKN diwujudkan oleh karakter kedua, yaitu kepesertaan wajib dan tidak selektif.  Seluruh penduduk Indonesia termasuk pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN dengan membayar iuran secara teratur dan terus-menerus kepada BPJS Kesehatan.  

Bagi warga negara yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab mereka terhadap kewajiban membayar iuran JKN  dan membayarkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.  BPJS Kesehatan wajib menyelenggarakan program JKN bagi seluruh penduduk dan dilarang menyeleksi peserta.

Alhamdulillah, dengan adanya kuis dan simulasi seperti ini, saya jadi tambah mengerti dan sadar.. hiks.. 

3 komentar

  1. Makk, bahas jkn jkn.. Pengertian nya apa sih makk.. Kepanjangan nya maksudnya.. Kok berhubungan dengan bpjs ya.. Semakin banyak semakin membingungkan nih program pemerintah hihihii

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oiya ada di sini, Asti..
      www.tantiamelia.com/2014/08/apakah-kamu-adalah-sahabatjkn-part-1.html?m=1
      BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

      Hapus
    2. Oiya ada di sini, Asti..
      www.tantiamelia.com/2014/08/apakah-kamu-adalah-sahabatjkn-part-1.html?m=1
      BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

      Hapus

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)