TRIPSIN BABI ITU APA, SIH?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan dari vaksin AstraZeneca. 

Hasilnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi. Kendati dinyatakan mengandung tripsin babi sehingga hukumnya haram, MUI menyebut bahwa penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat. 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021). 

 "Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Apa itu tripsin babi? 


Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, mengapa produsen vaksin menggunakan tripsin babi dalam pembuatannya.

Untuk diketahui, tripsin adalah suatu enzim atau protein yang mempercepat reaksi biokimia tertentu. 

Berdasarkan scientific-guideline dari ema.europa.eu; porcine tripsine atau trispin babi adalah reagen yang banyak digunakan selama pembuatan produk obat biologis. 

Tripsin babi menjadi aplikasi utama sebagai pelepasan sel dari proses pembuluh kultur. 

 Tripsin babi memang merupakan bahan yang berasal dari hewan yang diekstrak yaitu dari bagian pankreas babi. 

Keterangan Ikatan Dokter Anak Indonesia di laman resminya idai.or.id juga menjelaskan bahwa tidak semua pembuatan vaksin menggunakan enzim tripsin babi ini. 

Selama pembuatan pada beberapa vaksin, tripsin ditambahkan ke tahap kultur akhir produksi virus untuk aktivasi vaksin virus seperti virus influenza dan rotavirus. 


Selain itu, untuk pembuatan rekombinan khusus protein, misalnya insulin, tripsin digunakan sebagai reagen pemecah protein selama proses hilir. 

Dengan kata lain, tripsin babi berfungsi sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. 

Lalu, kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. 

Lantas, akan dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. 

Hal ini juga dijelaskan oleh Ahli Biomolekuler Indonesia, Ahmad Utomo, bahwa memang tripsin dari ekstrak babi ini diperlukan hanya untuk memecah sel-sel agar tidak bertumpuk dan mati, dan supaya mudah dipisahkan di wadah-wadah lain yang telah disiapkan. 


Sehingga, setelah selesai proses purifikasi dan ultrafiltrasi dalam proses pembuatan vaksin tersebut, enzim tripsin babi yang dipergunakan tidak akan bercampur dengan bagian virus yang ditargetkan untuk vaksinasi. 

"Nanti hasil jadinya (produk vaksin), tidak ada lagi enzim tripsin," kata Ahmad melalui kanal Youtube pribadinya. 

Halal atau haram? 

Lantas, apakah vaksin menjadi haram atau halal karena menggunakan proses campuran tripsin babi? 

Dr Siti R Fadhila BMeds (Hons) selaku anggota IDAI dalam tulisannya juga menegaskan bahwa imunisasi dengan dugaan campuran bahan haram, jika vaksin tersebut sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal (suci). 

Menurut dia, hal ini sesuai dengan dasar ketentuan hukum berkaitan dengan ini. 

Istihalal Istihalah adalah perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk lain dan dengan sifat yang berubah juga. 

Perubahan wujud benda yang dimaksudkan di sini adalah perubahan wujud dapat diawali dari benda haram lalu menjadi halal, maupun sebaliknya dari halal menjadi haram. 

Contohnya adalah anggur yang awalnya benda suci, kemudian diubah melalui proses menjadi khamr, maka menjadi haram. 

"Pada kasus ini, vaksin bersinggungan dengan benda haram kemudian dicuci bersih jutaan kali sehingga pada akhirnya terbentuk vaksin yang terbebas dari zat haram," tulisnya. 

2. Istihlak Sementara itu, istilah kedua yang dipakai dalam menentukan halal atau haramnya vaksinasi ini adalah Istihlak. 

Vaksin corona eksperimental yang dikembangkan AstraZeneca dan Oxford University.

Istilah Istihlak adalah bercampurnya benda najir atau haram pada benda yang suci, sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya. 

Contoh Istihlak adalah satu tetes khamr pada air di kolam renang yang luas. Maka tidak membuat haram air tersebut karena rasa, warna dan bau air kolam renang tidak berubah. 

"Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci," tulisnya. 

Alasan Vaksin AstraZeneca diperbolehkan oleh MUI Kondisi ini juga yang menjadi acuan MUI menetapkan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meski mengandung tripsin babi. 

Berikut adalah beberapa alasan MUI seperti diungkapkan oleh Asrosun: 

1. Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19. 

 2. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. 

 3. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. 

4. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global. 

 Asrorun juga menegaskan bahwa kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika alasan yang telah dipaparkan hilang. 

 "Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)