CARA MEMBUAT PASPOR DAN BIAYA

CARA MEMBUAT PASPOR BIASA MELALUI KANTOR IMIGRASI SETEMPAT :
Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

                                           
  1. Paspor Biasa
    1. Paspor biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Pemberian Paspor biasa dilakukan oleh :
      • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
      • Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan
    4. Permintaan Papor Biasa dikenakan biaya.
PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :
Langkah-langkah yang harus Anda ikuti dalam mengurus Paspor.
Surat Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang bisa Anda mohonkan di Kantor Imigrasi Cirebon adalah :
  1. Paspor Biasa 48 (empat puluh delapan) halaman untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor Biasa 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia, khusus Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.
Langkah-langkah :
  • Pertama-tama Anda harus mengambil Formulir Permohonan (Gratis) di Loket Permohonan Paspor. Map berikut Cover Paspor tersedia di Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Cirebon dengan biaya penggantian ongkos cetak Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan lampiran persyaratan yang telah ditentukan ke Loket Permohonan Paspor.
  • Setelah formulir berikut persyaratan diperiksa, Petugas Loket akan memberikan Tanda Terima Permohonan, yang berisi Nama Pemohon, Nomor Urut Permohonan, Nama Petugas Penerima Permohonan, Tanggal Permohonan dan Tanggal Pemohon untuk kembali.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan (Hari kedua) Pemohon datang kembali ke Loket Permohonan dengan menyerahkan Tanda Bukti Permohonan.
  • Petugas Loket akan memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran Biaya Buku Paspor, Biaya Foto dan Biaya Sidik Jari.
  • Setelah melakukan pembayaran di Loket Pembayaran, Petugas Loket Pembayaran (Kasir) akan memberikan Tanda Bukti Pembayaran dan Nomor Urut Antrian untuk Wawancara, Pengambilan Foto dan Sidik Jari.
  • Pemohon akan dipanggil untuk Wawancara, Foto dan Sidik Jari sesuai dengan nomor urut antrian.
  • Pada hari berikutnya (Hari ketiga), Pemohon dapat mengambil Paspor yang sudah selesai di Loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan Tanda Bukti Permohonan/Pembayaran.
Persyaratan MEMBUAT PASPOR :
  1. Bukti domisili, terdiri dari :
    1. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga(KK);
    2. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  1. Bukti Identitas Diri, antara lain :
    1. akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
    2. akte perkawinan/buku nikah;
    3. ijazah;
    4. surat baptis;
    5. surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
  1. Surat Ganti Nama, bagi mereka yang pernah ganti nama.
  2. bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampirkan surat rekomendasi dari instansinya.
  3. khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
  4. paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki paspor.
PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :
B i a y a Pembuatan Paspor:
1.
Paspor Biasa 48 halaman (Baru) :Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
200.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00


Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :
Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
200.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00


Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
400.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00

2.
Paspor Biasa 24 halaman (Baru) : Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
50.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00


Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam : Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
50.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00


Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :

- Blanko/Buku Paspor.......................................
Rp.
100.000,00

- Jasa penggunaan teknologi biometric................
Rp.
55.000,00

- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................
Rp.
15.000,00
PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :
Penolakan, Penarikan, Pencabutan dan Pembatalan SPRI
  1. Penolakan Pemberian Paspor dilakukan apabila:
    1. permohonan tidak memenuhi persyaratan;.
    2. dokumen persyaratan yang dilampirkan cacat yuridis, palsu atau dipalsukan;
    3. memberikan keterangan yang tidak benar;
    4. pemohon termasuk dalam Daftar Pencegahan.
  1. Penarikan Paspor dilakukan apabila :
    1. ada kebijakan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian bentuk Paspor.
    2. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas, atau memberikan kesan tidak pantas lagi sebagai dokumen Negara.
  1. Pencabutan dan Pembatalan Paspor dilakukan apabila :
    1. pemegang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
    2. karena sesuatu hal demi kepentingan nasional meskipun Paspor RI masih berlaku.
    3. pemegang memberikan keterangan tidak benar atau identitas palsu pada saat mendapatkan Paspor.
    4. pemegang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindak pidana kejahatandi luar Wilayah Indonesia.
    5. pemegang meninggal dunia.
    6. paspor yang dilaporkan hilang oleh pemegangnya.
    7. paspor yang sudah selesai diproses tidak diambil oleh Pemohon dalam jangka waktu tiga bulan.
PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :
TIPS MEMBUAT PASPOR:
  • Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya Anda mengajukan sendiri permohonan tanpa melalui perantara.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada Petugas Loket. Bukti ini menyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan permohonan yang dipersyaratkan, dan kapan harus kembali untuk proses selanjutnya.
  • Setiap Anda melakukan pembayaran biaya imigrasi, kami selalu mengeluarkan Tanda Bukti Pembayaran (kuitansi), oleh karena itu mintalah kuitansi tersebut manakala Petugas kami lupa memberikannya. Bukti ini menyatakan bahwa Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan Paspor.
  • Jangan malu untuk bertanya kepada Petugas Loket apabila ada kejanggalan atau ada hal-hal yang dirasakan kurang jelas.
  • Manfaatkan Media Layanan Informasi yang telah kami sediakan untuk mendapatkan informasi yang Anda perlukan.
  • Apabila Anda dalam keadaan mendesak ingin lebih cepat dalam penyelesaian permohonan, berikan alasan yang masuk akal disertai bukti penguat kepada Petugas Loket.
  • Pada hari yang telah ditentukan untuk foto dan sidik jari sebaiknya Anda datang pagi-pagi untuk mendapatkan akses data yang lebih cepat dalam proses pengambilan foto dan sidik jarinya.
  • Percayakan permohonan Anda kepada Petugas Loket untuk penyelesaiannya dan jangan pernah menerima tawaran jasa dari siapapun juga yang menjanjikan bisa mempercepat penyelesaian permohonan Anda.
  • Kami bangga bisa melayani Anda, karena itu kepedulian Anda untuk menyampaikan keluhan, kritik dan saran, sekecil apapun, melalui media yang telah kami sediakan akan sangat membantu upaya kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
BIAYA IMIGRASI
Biaya Imigrasi
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR IMIGRASI KLAS II CIREBON
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Th. 2005, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Th 2007, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Th 2007
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
SATUAN
TARIP
1
2
3
I.
PELAYANAN JASA HUKUM
1 . s/d 5
6. Biaya yang berkaitan dengan Sidik
* Pengambilan Sidik Jari untuk
dirumus dengan sistem AFIS
per orang
Rp.
15.000,00
II.
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI
perorangan.
per buku
Rp.
200.000,00
2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI
perorangan.
per buku
Rp.
50.000,00
3. Paspor RI untuk orang asing
perorangan.
per buku
Rp.
500.000,00
4. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI perorangan.
per buku
Rp.
40.000,00
5. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI dua orang atau lebih.
per buku
Rp.
50.000,00
6. Surat perjalanan laksana paspor
untuk asing perorangan.
per buku
Rp.
100.000,00
7. Surat perjalanan laksana paspor
untuk orang asing dua orang atau
lebih.
per buku
Rp.
150.000,00
8. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.
per buku
Rp.
30.000,00
9. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.
per buku
Rp.
40.000,00
10. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku
Rp.
100.000,00
11. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku
Rp.
400.000,00
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.
per buku
Rp.
50.000,00
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.
per buku
Rp.
200.000,00
14. Pas lintas batas perorangan.
per buku
Rp.
10.000,00
15. Pas lintas batas keluarga.
per buku
Rp.
15.000,00
16. Jasa penggunaan teknologi sistem
penerbitan Paspor berbasis biometrik
per buku
Rp.
55.000,00
III.
VISA :
1. Visa Singgah
per orang
US $
20,00
2. Visa Kunjungan.
per orang
US $
45,00
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan dihitung pertahun.
per orang
US $
100,00
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :
* 7 (tujuh) hari.
per orang
US $
10,00
* 30 (tiga puluh) hari.
per orang
US $
25,00
5. Visa Tinggal Terbatas :
* Paling lama 6 (enam) bulan.
per orang
US $
50,00
* 1 (satu) tahun.
per orang
US $
100,00
* 2 (dua) tahun.
per orang
US $
175,00
IIV
IZIN KEIMIGRASIAN :
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin
Kunjungan.
per orang
Rp.
250.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas :
* Paling lama 6 (enam) bulan.
per orang
Rp.
350.000,00
* 1 (satu) tahun.
per orang
Rp.
700.000,00
* 2 (dua) tahun.
per orang
Rp.
1.200.000,00
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas :
* Paling lama 6 (enam) bulan.
per orang
Rp.
350.000,00
* 1 (satu) tahun.
per orang
Rp.
700.000,00
* 2 (dua) tahun.
per orang
Rp.
1.200.000,00
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal
Terbatas karena rusak atau hilang
dan masih berlaku :
* Paling lama 6 (enam) bulan.
per orang
Rp.
700.000,00
* 1 (satu) tahun.
per orang
Rp.
1.400.000,00
* 2 (dua) tahun.
per orang
Rp.
2.400.000,00
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian,
Perpanjangan, Penggantian dan
Penambahan masa berlakunya.
per orang
Rp.
500.000,00
6. Teraan pemberian Izin Tinggal
Khusus Keimigrasian, Penggantian
dan Penambahan Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor Imigrasi.
per orang
Rp.
100.000,00
7. Izin Tinggal Tetap.
per orang
Rp.
3.000.000,00
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
per orang
Rp.
2.000.000,00
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap
karena rusak atau hilang dan masih
berlaku.
per orang
Rp.
1.000.000,00
V.
IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)
1. Untuk satu kali perjalanan.
per orang
Rp.
200.000,00
2. Untuk beberapa kali perjalanan
(6 bulan).
per orang
Rp.
600.000,00
3. Untuk beberapa kali perjalanan
(1 tahun).
per orang
Rp.
1.000.000,00
4. Untuk beberapa kali perjalanan
(2 tahun).
per orang
Rp.
1.750.000,00
VI.
Surat Keterangan Keimigrasian
per orang
Rp.
500.000,00
VII.
BIAYA BEBAN :
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan, di hitung per hari.
per hari
Rp.
200.000,00
Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
per alat
angkut
Rp.
30.000.000,00
VIII.
Smart Card.
per orang
Rp.
150.000,00
IX.
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific
Economic Cooperation / APEC Business& Travel Card
(ABTC).
per orang
Rp.
2.000.000,00

UNTUK PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR SECARA ONLINE COBA BUKA DI : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp
Ini layanan salah satu agen untuk pembuatan paspor

SYARAT PEMBUATAN PASPOR
Biaya /Area
Jaksel & Jakpus
Jakut, Jaktim & Jakbar
Tangerang
Krawang & Bekasi
Biaya u/WNI Dewasa
Rp.600.000
Rp.600.000
Rp.850.000
Rp.850.000
Biaya u/WNI Anak
Rp.850.000
Rp.850.000
Rp.1.000.000
Rp.1.000.000
Biaya Screening Rp.100.000
Dokumen dijemput
5-7 hari kerja selesai

Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah jika Sudah Menikah
8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah Orang Tua

Warga Negara Indonesia Asli (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah Orang Tua

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:
1. Passport lama jika perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika ada
6. Akte nikah orang tua

Perlu diperhatikan:
· Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP
· Untuk perpanjang passport semua wilayah, dokumen boleh photocopy kecuali wilayah JAKARTA TIMUR, CENGKARENG, TANGERANG dan KERAWANG
· Untuk pembuatan passport baru wilayah JAKARTA UTARA, bagi WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP
· Untuk pembuatan passport baru wilayah CENGKARENG, bagi WNI keturunan dikenakan scrining (pengesahan) dokumen
Kami melayani juga untuk pengurusan Dokumen lainnya:
Akte Kelahiran
Rp.250.000
Normal
Akte Kelahiran
Rp.550.000
Terlambat

Tidak ada komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)