MEMBUAT PASPOR ONLINE?

Warning! 

Anda tetap harus ke KANTOR IMIGRASI yaa!

1. Mula-mula, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk di submit. 

Yang dibutuhkan : 

  • Copy KTP, 
  • Copy KK (Kartu keluarga), 
  • Copy ijazah/akte lahir/surat nikah (pilih salah satu). 

Semua berkas discan, lalu diedit menjadi file Jpeg -----> hasil scan diedit dengan warna hitam putih (grayscale).

2. Kunjungi situs Ditjen Imigrasi Indonesia di sini.
cara membuat paspor online
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar. 
  • Isi kolom “jenis permohonan” sesuai kebutuhan anda. 
  • Untuk kolom “Jenis paspor”, pilih 48H perorangan.
    (Jenis paspor 48 halaman adalah untuk paspor khusus umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah paspor khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu di luar negeri dengan masa berlaku 3 tahun.) 
  • Isilah kolom-kolom identitas diri anda sesuai dengan KTP 
  • Klik tombol lanjut. Anda akan menuju halaman berikut ini.

cara membuat paspor online
  • Upload semua data yang sudah Anda persiapkan. Upload sesuai urutan dari formulir tersebut. Selanjutnya klik “Lanjut”.

cara membuat paspor online
  • Di halaman ini, anda diminta memilih kantor imigrasi terdekat tempat anda akan mengurus paspor dan juga tanggal pengurusan. 
  • Setelah anda memilihnya, klik “lanjut”. 
  • isi kode verifikasi 
  • OK
  • Klik BUKTI PERMOHONAN (muncul halaman “tanda terima pra permohonan”)

Done. Terus ke kantor imigrasi deh.... 
sumber : Surga traveller dan http://www.imigrasi.go.id/

Tidak ada komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)